Penerbitan KTP-el karena Rusak atau Hilang
Penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak bagi penduduk WNI atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
a. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian atau KTP-el yang rusak;
b. fotocopy KK; dan
c. Paspor dan Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing.