Penerbitan KTP-el karena Rusak atau Hilang

Penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak bagi penduduk WNI atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:

a. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian atau KTP-el yang rusak;

b. fotocopy KK; dan

c. Paspor dan Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing.