Layanan

Penerbitan KTP-el karena Rusak atau Hilang Penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak bagi penduduk WNI atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa: a. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian atau KTP-el yang rusak; b. fotocopy KK; dan… selengkapnya