RAPAT PENYAMPAIAN LAPORAN KETERANGAN PENYELENGARAAN PEMERINTAHAN DESA (LKPPD) AKHIR TAHU ANGGARAN 2021

  • Mar 12, 2022
  • Admin Desa Karang Bongkot

Berpedoman pada Permendagri nomor 46 Tahun 2017 Tentang Laporan Kepala Desa, maka dalam setiap tahun anggaran, Kepala Desa wajib menyampaikan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), paling lama bulan Maret tahun berjalan.

Dalam penyampaian LKPPD tahun 2021 ini, Kepala Desa Karang Bongkot (H. SAIMI) yang di bantu Sekretaris Desa (KAHARUDIN) menyampaikan kegiatan yang telah dilaksanakan selama tahun 2021, yang tersusun dalam lima bidang, yaitu:

1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
2. Bidang Pembangunan Desa
3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
5. Bidang Penanggulangan Bencana Keadaan Darurat dan Mendesak Desa

setelah menyampaikan laporan program kegiatan dari 5 jenis bidang, selanjutnya Kepala Desa mengucapkan terima kasih kepada BPD dan seluruh peserta rapat yang hadir, karena telah banyak membantu agar tercapainya kegiatan - kegiatan yang telah direncanakan di tahun 2021.

Selanjutnya Kepala Desa memohon dukungan dari segenap peserta rapat untuk terus memberi dorongan masukan kritik yang positif yang bertujuan membangun desa yang lebih baik kedepannya.

Rizal Umami, MH selaku ketua BPD memberikan hasil evaluasi terhadap kinerja Pemerintah Desa di tahun 2021, yaitu:

1. Kurangnya publikasi terhadap kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan
2. Pemetaan terhadap lokasi kumuh desa
3. Pembenahan data kemiskinan
4. Penyelesaian data SDGs
5. Maksimalkan pengelolaan sampah RT, dan lainnya.

Penyampaian LKPPD di lanjutkan dengan penyerahan dokumen LKPPD oleh Kepala Desa kepada BPD,. dan di akhiri dengan ucapan hamdallah.