Pembahasan APBDesa T.A 2023

  • Jan 19, 2023
  • Admin Desa Karang Bongkot

Bertempat di rumah ketua BPD Desa Karang Bongkot Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), PD, PLD Kecamatan Labuapi dan Bhabinkamtipmas Desa Karang Bongkot menggelar rapat dalam rangka pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disingkat APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa yang dibahas dan ditetapkan oleh Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa melalui Peraturan Desa.

Tahun anggaran APBDesa meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember. APBDesa terdiri atas bagian pendapatan Desa, belanja Desa dan pembiayaan Desa.

APBDesa Tahun Anggaran 2023 disusun sesuai dengan prioritas kegiatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang RKPDesa Tahun 2023 serta berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Terkait prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, ada 3 (tiga) fokus prioritas penggunaan dana desa, yaitu : (1).Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa; (2).Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa; dan (3).Mitigas dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa.