DPTb dan PERSYARATANYA

  • Sep 17, 2023
  • Admin Desa Karang Bongkot

DPTb adalah pemilih pindahan karena kondisi tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS di mana pemilih terdaftar, dan ingin menggunakan haknya di TPS lain. 

Adapun syarat mengurus pindah memilih maksimal hingga H-7 (16 Januari - 7 Februari 2024) adalah : bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap (sakit), tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas. 

Persyaratan tersebut, harus disertai dokumen alat bukti pendukung yang terdiri surat tugas/keterangan/pernyataan sesuai alasan pindah memilih yang dibubuhi tandatangan dan cap basah.

Pemilih yang akan melakukan pindah memilih dapat mendatangi KPU kabupaten/kota atau PPLN atau PPK atau PPS pada daerah asal maupun daerah tujuan. Jajaran KPU dapat melayani pemilih yang akan pindah memilih setelah menerima dan melakukan verifikasi atas dokumen kependudukan dan dokumen bukti pendukung persyaratan untuk pindah memilih.

Untuk memastikan pemilih yang ingin pindah memilih telah terdaftar dalam DPT melalui situs cekdptonline.kpu.go.id, sebelum melayani pemilih hingga mengalokasikan TPS tujuannya pindah memilih melalui Sidalih.